1. Rumah kediaman pribadi,
tidak wajib dizakati karena termasuk kebutuhan primer, sama seperti makanan dan pakaian sehari-hari, kendaraan pribadi,perabot rumah, buku2 pribadi dsb.2.
Hasil kontrakan jika mencapai nisab (seharga kira2 85 gram emas) wajib dikeluarkan zakatnya.
Sebagian ulama mewajibkan zakatnya sebesar 2,5 %(seperti dalam perdagangan biasa) sementara sebagiannya lagi menyamakannyadengan zakat pertanian yang dikeluarkan zakatnya berdasarkan hasil yangdiperoleh darinya, bukan dari harga tanahnya.
Dalam hal ini zakatnya adalah10 % dari hasil bersih (setelah dikurangi biaya2 perbaikan, makelar dan sebagainya).
Silakan memilih di antara kedua pendapat tersebut.
Yang pasti adalah, makin besar jumlah yang diterima para fakir-miskin, makin besar pula pahalanya.
Mengenai zakat hasil kontrakan rumah, selain pendapat para ulama (Sunni) yang 2, 5 % maupun yang 10 %, tentunya ada pula pendapat mazhab Ja`fari (Syi`i) yang mewajibkan dikeluarkannya khumus (20 %)dari setiap hasil perolehan (ghanimah).
Tentu yang terakhir ini lebih menguntungkan bagi fakir-miskin, bukan?
Wallahu a`lam.Wassalam
<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar