Minggu, 01 Juni 2008

TALAK & RUJUK

Materi dibawah ini adalah menurut ust.Muh.Baqir (penulis buku Fiqh Praktis).
Selain itu juga sesuai dengan pendapat ust.M.Quraisy Syihab (kalau yg suka ngikutin acara tafsir al-misbah waktu sahur2 mungkin juga sudah tahu soal ini).

Semoga bermanfaat.
Berikut ini tambahan poin2 pentingnya :

1. Talak yang pertama dan kedua masih memberi kesempatan rujuk kembali tanpa akad nikah baru, selama belum melewati masa iddah.
Iddah (masa menunggu bagi perempuan yang ditalak) adalah tiga kali masa haid atau tiga kali masa suci.
(Baca QS Al-Baqarah: 228).
Tetapi jika telah melewati masa iddah, harus melalui akad nikah dan mahar baru.

2. Talak ketiga (setelah talak pertama dan kedua) memutus sama sekali ikatan pernikahan.
Sehingga kedua suami-istri tidak dibolehkan menikah lagi kecuali jika mantan istri telah kawin lagi (setelah melewati masa iddah) dengan laki-laki lain, kemudian laki2 tersebut (suami kedua) menceraikannya.
(Baca QS Al-Baqarah: 230).

3. Talak tidak cukup hanya dengan ucapan suami saja, tetapi harus di hadapan dua orang saksi.
Bahkan di Indonesia, seperti juga di banyak negara Muslim, talak hanya dianggap sah bilamana telah diputuskan oleh pengadilan agama.

4. Pengadilan agama tidak akan menjatuhkan talak tiga, kecuali setelah berlangsungnya talak pertama dan talak kedua sebelumnya, melalui proses yang cukup panjang dan persyaratan yang tidak sedikit.


Harus disadari bahwa talak, walaupun dibolehkan dalam keadaan2 terpaksa, tetap merupakan hal yang tidak disukai dalam agama.

Wassalam

<>

Tidak ada komentar: